Konflik Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia (Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan)

Mei 14, 2017 Unknown 0 Komentar


Ina Ratna Fauzia (1510631180073).



Indonesia tidak hanya terlibat konflik dengan Malaysia, tapi juga dengan Filipina, Singapura, Papua Nugini, China, dan Australia. Namun dari banyak konflik perbatasan dengan negara tetangga, hanya sengketa dengan Malaysia yang kerap memanas dan menimbulkan ketegangan.

Tahun 1967, tidak lama setelah perbaikan hubungan Indonesia-Malaysia, pakar hukum laut kedua negara bertemu untuk membicarakan batas-batas territorial. Kedua negara saling membuka peta, dan ternyata Indonesia dan Malaysia memasukan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam peta kedaulatan.Kedua negara menyatakan kedua pulau itu status quo. Indonesia memahami status quo sebagai kedua pihak tidak mengusik wilayah sengketa. Malaysia sebaliknya, status quo dipahami sebagai kedua pulau itu masih milik Malaysia sampai ada penyelesaian soal status quo.Indonesia tidak melakukan apapun di pulau yang terletak di Selat Makassar tersebut.[1] Sipadan terbentang seluas 50.000m2 dengan koordinat 406’52,86”LU dan 118037’43,52”BT. Ligitan seluas 18.000m2 dengan 409’LU dan 118053’BT.[2]

Tahun 1988, Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional (MI). Pada 17 Desember 2002, MI memutuskan lewat voting dan memenangkan Malaysia dengan 16 berbanding 1. Artinya, hanya ada satu hakim yang memenangkan Indonesia, yaitu hakim pilihan Jakarta.Kemenangan Malaysia berdasarkan pada pertimbangan effectivities. Inggris, penjajah Malaysia, melakukan tindakan administratif dengan penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung. Alasan lain, berdasarkan chain of title rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu.Sementara itu, Indonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau prescription.[3]

National Insecurity adalah masalah keamanan nasional sebuah negara yang disebabkan oleh threat dan vulnerability. Threat adalah ancaman terhadap keamanan nasional yang berasal dari luar negara tersebut. Sedangkan, vulnerability yaitu kerentanan yang juga berbahaya bagi keamanan nasional yang berasal dari dalam negara tersebut. Jelas bahwa, ancaman bagi kedua belah negara yang bersengketa terhadap pulau yang juga menjadi kedaulatan dan berada diposisi yang tidak aman, merupakan sebuah ancaman dari luar. Untuk inilah, maka teori National Insecurity merupakan kerangka teori yang dapat dipakai untuk menganalisis kasus pulau Sipadan dan Ligitan.[4]

Dalam konteks sistem internasional maka keamanan adalah kemampuan negara dan masyarakat untuk mempertahankan identitas kemerdekaan dan integritas fungsional mereka. Untuk mencapai keamanan, kadang-kadang negara dan masyarakat berada dalam kondisi harmoni atau sebaliknya. Dalam studi hubungan internasional dan politik internasional, keamanan merupakan konsep penting yang selalu dipergunakan dan dipandang sebagai ciri eksklusif yang konstan dari hubungan internasional (Buzan,1991: 2,12).

Menurut pendapat saya, bangsa Indonesia harusnya belajar dari peristiwa ini agar pemerintah dan masyarakat dapat lebih bertanggung jawab untuk menjaga apa yang dimiliki oleh Indonesia, misalnya saja keutuhan wilayah, kebudayaan atau apapun yang ada di Indonesia. Selama ini mungkin kita hanya memandang bahwa penanggung jawab upaya mempertahankan kedaulatan wilayah Republik Indonesia adalah TNI, tetapi hal tersebut tidak tepat. Kerjasama dan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat juga harus diperkuat. Pemerintah seharusnya tidak hanya memperhatikan wilayah-wilayah yang ada di pusat saja, tetapi juga harus dapat lebih memperhatikan wilayah-wilayah terluar Indonesia yang berada dekat perbatasan dengan negara tetangga. Pemerintah juga harus menyusun strategi pertahanan wilayah perbatasan dan menyusun undang-undang khusus tentang wilayah perbatasan.


[1]“Konflik-konflik Perbatasan Indonesia-Malaysia”, diakses dari https://www.intelijen.co.id/konflik-konflik-perbatasan-indonesia-malaysia/ pada tanggal 1 Mei 2017 pukul 15.15

[2]”Sengketa Sipadan dan Ligitan”, wordpress, diakses dari https://ikawulan30.wordpress.com/2013/04/07/sengketa-sipadan-dan-ligitan/ pada tanggal 7 Mei 2017 pukul 13.05

[3]“Pulau Ligitan”, Wikipedia, diakses dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/pulau_ligitan/ pada tanggal 7 Mei 2017 pukul 12.45

[4]Muhammad Syahid, “Konflik Kepulauan Sipadan dan Ligitan Antara Indonesia dan Malaysia”, diakses dari http://blog.unnes.ac.id/jetak/2015/11/19/10/ pada tanggal 7 Mei 2017 pukul 14.00

0 komentar: